Salin Artikel

Polres Malang Kota Terbitkan Larangan Menari di Tengah Jalan

Kiki Dance Challenge adalah menari di tengah jalan sambil diiringi mobil yang berjalan pelan itu. Aksi itu dianggap melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan informasi adanya larangan itu di sejumlah sudut jalan raya Kota Malang.

"Kami buatkan banner imbauan untuk tidak melakukan Kiki Challenge sekaligus menyosialisasikan bahayanya," katanya, Selasa (31/7/2018).

Galang mengatakan, Kiki Dance Challenge seperti yang viral di media sosial Instagram membahayakan bagi pengguna jalan.

Belum ada kasus kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan Kiki Challenge di Kota Malang. Menurutnya, larangan tersebut sebagai upaya antisipasi dari pihak kepolisian dalam mencegah bahaya yang kemungkinan diakibatkan oleh Kiki Challenge.

Nantinya, pengguna jalan yang kedapatan melakukan Kiki Dance Challenge akan ditilang dan akan diberikan arahan tentang bahaya dari menari di tengah jalan itu.

"Kami sifatnya preventif untuk pencegahan. Kalau misalkan ditemukan ada yang Kiki Challenge, kami langsung tilang sekaligus kami beri imbauan kalau itu berbahaya sehingga tidak diulangi lagi," katanya.

Seperti diketahui, Kiki Dance Challenge viral sejak beberapa bulan yang lalu. Berawal dari lagu In My Feelings dari Drake, menari di tengan jalan dengan diiringi mobil yang berjalan pelan itu terus bermunculan di media sosial.

Kiki Challenge diawali dengan mendengarkan lagu In My Feelings. Sambil direkam video, sang penari lalu turun dari mobil dan menari saat mobil tetap berjalan pelan. Penari itu terus menari sambil mengikuti laju mobil supaya tetap terlihat dari pintu mobil yang terbuka.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/31/15522431/polres-malang-kota-terbitkan-larangan-menari-di-tengah-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke