Salin Artikel

Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial JN dan HF.

Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristianto mengungkapkan, kedua tersangka ini diamankan dari dua tempat dan dua peristiwa kebakaran yang berbeda dalam dua minggu terakhir.

"Pelaku ini kita lakukan proses penyidikan dan saat ini sudah kita tahan," ujar Wawan, Selasa (24/7/2018).

Wawan menambahkan, para pelaku mengaku membakar karena hendak membuka lahan.

"Sedangkan untuk kepemilikan lahan sendiri hingga saat ini masih kita dalami. Apakah itu miliknya dia (pelaku) atau dia hanya disuruh untuk melakukan pembakaran," tuturnya.

Sejauh ini, sebut Wawan, belum ada indikasi terjadinya kebakaran lahan di wilayah perusahaan dan masih di lahan milik perorangan.

"Namun dampaknya dari apa yang dilakukan terjadi kebakaran yang sangat luas dan ini sangat membahayakan, apalagi sekarang musim kemarau," sebut Wawan.

Pemadaman Api

Untuk membantu proses pemadaman api, sambung Wawan, sebanyak 300 personel polisi diturunkan. Mereka disebar di sejumlah titik kebakaran. 

"Hari ini saja ada di empat kecamatan, yaitu di Sungai Raya, Ambawang, Pontianak Tenggara dan Rasau Jaya," ujar Wawan, Selasa (24/7/2018) sore. 

Personel tersebut bergabung dengan TNI, Manggala Agni, BPBD dan pemadam kebakaran swasta.

"Untuk wilayah kota dan Ambawang di bantu pemadam kebakaran swasta. Kemudian dari BPBD Kubu Raya dan provinsi juga mengerahkan dua unit helikopter untuk waterbombing," paparnya.

Berdasarkan data kepolisian, luas kebakaran di wilayah Pontianak dan Kubu Raya luas mencapai 100 hektar.

"Yang terparah di Kabupaten Kubu Raya, yaitu di wilayah Rasau Jaya dan Sungai Raya karena dua kecamatan itu berdekatan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/25/09422591/kebakaran-hutan-dan-lahan-polisi-tetapkan-dua-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke