Salin Artikel

Kadishub Samosir Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, polisi akan memerika NS terkait peristiwa tenggelamnya kapal kayu yang mengangkut sekitar 200 orang itu.

Nainggolan menuturkan, polisi menduga, NS lalai dalam menjalankan tugas pengawasan sehingga KM Sinar Bangun yang melanggar aturan keselamatan tetap beroperasi sampai menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka Kadishub Samosir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga mengakibatkan terjadi musibah terhadap penumpang tersebut," ujar Nainggolan di Medan, Kamis (5/7/2018).

Dia mengatakan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti.

Selain NS ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

"Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar," kata Nainggolan, mantan Kapolres Nias Selatan.

KM Sinar Bangun tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, pada 18 Juni.

Hingga kini, baru 21 penumpang yang ditemukan selamat. Selain itu, ada tiga penumpang yang ditemukan meninggal dunia. Ada sekitar 164 penumpang lain yang diperkirakan belum ditemukan.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/05/12433101/kadishub-samosir-dipanggil-sebagai-tersangka-kasus-tenggelamnya-km-sinar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke