Salin Artikel

Kapolri: Nakhoda KM Sinar Bangun Sudah Sering Bawa Kapal "Overload"

Saat ini, TS masih menjalani pemeriksaan di Polres Samosir. Dugaan sementara, terdapat unsur kelalaian.

"Informasi dari nakhoda, sudah sering dia membawa penumpang melebihi kapasitas. Kapal itu (KM Sinar Bangun) bobot grossnya 17 ton, idealnya menampung 60-an orang saja, tetapi dia mau menampung sampai 150 orang," tutur Tito saat meninjau pencarian korban hilang KM Sinar Bangun di dermaga Pelabuhan Tigaras, Kamis (21/6/2018) siang.

Tito mengatakan, polisi juga akan memeriksa pihak lain yang dinilai bertanggung jawab terhadap operasional kapal yang melebihi kapasitas, seperti Dinas Perhubungan dan Syahbandar kabupaten dan provinsi.

KM Sinar Bangun, lanjut dia, memiliki bobot 17 gross ton sehingga perizinannya pasti berasal dari Dinas Perhubungan, sedangkan izin dan kelayakan berlayarnya dari Syahbandar.

Jika nanti terbukti kasus ini adalah perkara pidana, maka tidak hanya nakhoda kapal yang berpotensi menjadi tersangka, tetapi juga pejabat otoritas yang mengawasi.

"Saya tidak akan segan-segan untuk menindak. Jangan hanya kepada nakhoda, tetapi kepada sistem yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan," ungkap Tito.

Saat ini, polisi juga tengah menelusuri jumlah pasti korban KM Sinar Bangun. Selain itu, ada pula pungutan bagi penumpang kapal KM Sinar Bangun sesaat sebelum berangkat.

"Data yang ada, yang 184 orang itu, tidak reliable, karena berdasarkan satu sumber, yaitu pengaduan. Bisa saja orang yang mengadu karena anggota keluarganya belum pulang, diduga ikut kapal. Belum tentu," ucap Tito.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolri: Tak Cuma Nakhoda Berpotensi Jadi Tersangka, Tetapi Otoritas Pejabat yang Mengawasi!

https://regional.kompas.com/read/2018/06/21/21000091/kapolri--nakhoda-km-sinar-bangun-sudah-sering-bawa-kapal-overload-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke