Salin Artikel

Mudik dari Jakarta ke Surabaya, Seorang Ibu Melahirkan di Kereta Api

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang Suprapto mengatakan, ibu tersebut pada awalnya naik KA 7028 Kertajaya Lebaran relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi.

Sang ibu merasakan kontraksi sehingga suaminya, Jamil (32), segera melapor ke kondektur saat berada di Stasiun Kaliwungu.

Kondektur lalu segera melihat kondisi penumpangnya itu dan mengumumkan sekaligus bertanya kepada penumpang apakah ada yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

"Secara kebetulan di dalam kereta tersebut ada salah seorang penumpang yang berprofesi sebagai bidan sehingga yang bersangkutan segera membantu proses persalinan Bu Nuzulul Hikmah dengan dibantu kru KA Kertajaya Lebaran. Persalinan tersebut dilakukan dalam perjalanan di petak jalan antara Mangkang dan Jerakah," kata Suprapto di Semarang, Minggu malam.

Dia mengatakan, proses persalinan berjalan lancar dan bayi lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.

Sesampainya di Stasiun Semarangtawang, lanjut dia, ibu asal Dusun Makalah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, itu segera dirujuk ke Rumah Sakit Panti Wilasa, Semarang, untuk menjalani perawatan.

Begitu pula bayi perempuan yang baru dilahirkan dengan berat badan 2,5 kilogram tersebut.

"Setelah ibu dan bayinya menjalani observasi selama lebih kurang hampir tiga jam di Ruang Ibu dan Anak, si ibu kemudian masuk ke ruang rawat inap. Kemungkinan besar besok (Senin) sudah bisa keluar dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya," katanya.

Suprapto mengatakan, PT KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan tiket untuk keluarga Jamil yang akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Menurut dia, biaya perawatan ibu dan bayinya tersebut ditanggung oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.

"Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah," katanya.

Suprapto mengimbau seluruh penumpang, khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh, agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil. Menurut dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh adalah dengan usia kehamilan 14-28 minggu.

Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.

"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/18/07085221/mudik-dari-jakarta-ke-surabaya-seorang-ibu-melahirkan-di-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke