"Yang mendapat Remisi RK I sebanyak 9.460 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 16 orang," kata Alfi, Kamis (14/6/2018).
Menurut Alfi, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Adapun napi dan napi anak yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di atas enam bulan hukuman.
Ribuan napi yang mendapat remisi Idul Fitri ini berasal dari 33 Lapas/rutan di Jawa Barat.
Tidak hanya itu, pada saat lebaran nanti, para keluarga dapat mengunjungi napi yang ada di Lapas/rutan.
Biasanya kunjungan keluarga napi ini akan membludak di lapas/rutan, dua hari lebaran.
"Itu termasuk tahanan tipikor yang juga akan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga saat lebaran," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/06/14/16153001/9476-napi-di-jabar-mendapatkan-remisi-idul-fitri