Salin Artikel

Pungli Pembangunan Tower Telekomunikasi, Oknum Camat Kena OTT Polisi

Pria itu tertangkap tangan menerima uang pungli diduga sebesar Rp 20 juta untuk izin pendirian dan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja  membenarkan penangkapan Camat Baki, yang dilakukan pada Rabu (23/5/2018).

"Kemarin kami sekitar pukul 13.50 WIB mengamankan Camat Baki, Taufik Hidayat bersama stafnya, Eko Setiyanto dan satu saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi, Muhamad Ilyas Ibrahim," ujar Agus yang dihubungi Kompas.com, Kamis ( 24/5/2018) siang. 

Agus mengatakan operasi tangkap tangan (OT) itu dilakukan setelah Polda Jateng mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pungli permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi.

Lokasinya berada di Dukuh Kauman, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pungli diduga dilakukan Camat Baki.

Dari laporan itu, Tim Subdit Tipikor Polda Jateng dipimpin Kompol Fadli bergerak ke Baki hingga menangkap Camat Baki, Taufik Hidayat bersama barang bukti uang tunai.

"Tim melakukan pengawasan di Kantor Camat sejak pukul 11.00, Rabu (23/5/2018). Dua setengah jam kemudian tim bergerak melakukan operasi tangkap tangan Camat Baki di ruang kerjanya," jelas Agus.

Dari tangan Taufik, kata Agus, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta, dokumen-dokumen perizinan dan handphone.

Agus menyebutkan saat ini Camat Baki, Taufik Hidayat statusnya sebagai tersangka. Sementara stafnya, Eko dan Ilyas, serta staf dari PT Daya Mitra Telekomunikasi masih sebagai saksi.

Polisi menjerat Camat Baki dengan pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Taufik masih diperiksa tim Tipikor Polda Jateng. Tak hanya memeriksa Taufik dan stafnya, polisi juga akan memeriksa pihak Dinas Perizinan, Bagian Pemdes, Dinas Pekerjaan Umum Bagian Tata Ruang.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/24/16051111/pungli-pembangunan-tower-telekomunikasi-oknum-camat-kena-ott-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke