Salin Artikel

Perantara Suap Wali Kota Tegal Divonis 7 Tahun Penjara

Amir Mirza juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketahui hakim Antonius Widjantono, Senin (23/4/2018) sore. Vonis itu lebih rendah 2 tahun dari tuntuan jaska KPK yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Amir Mirza terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Antonius, membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan jaksa soal pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Amir sebagai orang kepercayaan Siti Masitha diduga ikut mencampuri proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal.

Amir membantu sejumlah pihak dalam memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal.

Dengan bantuan itu, Amir mengatasnamakan Bunda Sitha menerima sejumlah fee atau imbalan.

Hakim pun sepakat menjatuhkan pidana selama 7 tahun plus denda Rp 300 juta. Namun hukuman dikurangi masa tahanan.

"Dikurangi dengan masa pidana yang dijalani," tambah Antonius.

Atas putusan itu, Amir Mirza belum menentukan sikap. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK.

Kepada para pihak, hakim mengingatkan agar upaya pikir-pikir tidak lebih dari 7 hari. Jika lebih dari 7 hari, maka para pihak dianggap menerima putusan yang dijatuhkan.

"Kami ingatkan waktunya 7 hari, kalau lewat dari itu dianggap menerima," tambah hakim.

Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha atau Bunda Sitha divonis penjara 5 tahun plus denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/16412081/perantara-suap-wali-kota-tegal-divonis-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke