Salin Artikel

Tendang Pamannya, Siswi SMA Lolos dari Pemerkosaan

Upaya pemerkosaan dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur di kamar bagian belakang rumah milik pelaku.

“Kejadiannya itu terjadi pada Selasa pekan kemarin sekira pukul 11.45 WIT, saat itu korban sedang tidur di kamar bagian belakang,”kata Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli kepada waratwan, Minggu (22/4/2018).

Saat itu korban sempat meronta dan berteriak minta tolong, namun pelaku menghajar korban.

Lalu korban menendang pamannya dan langsung kabur.

Dia menjelaskan, kasus ini baru terungkap setelah korban terlihat murung dan menangis saat mengikuti mata pelajaran di kelasnya.

“Gurunya yang melihat korban menangis lalu menanyakan permasalahan yang dihadapi korban. Saat itu juga korban menceritakan semua masalah yang dihadapinya itu,”jelasnya.

Mendengar pengakuan korban, sang guru langsung membawa muridnya itu ke Kantor Polres SBT untuk mengadukan perbuatan bejat pelaku.

Saat itu juga polisi langsung bergegas menangkap pelaku dan menjebloskannya di sel tahanan.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga telah kita mintai keterangannya,”ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/22/16504771/tendang-pamannya-siswi-sma-lolos-dari-pemerkosaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke