Salin Artikel

Pegawai Pajak di Bangka yang Kena OTT Peras Korban karena Ada Tagihan Rp 700 Juta

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait operasi tangkap tangan terhadap oknum pegawai pajak KPP Pratama Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka berinisial RA diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dari sebuah perusahaan swasta.

“Ada kewajiban pajak senilai Rp 700 juta yang harus dibayarkan. Tersangka lalu meminta sejumlah uang dengan janji tagihan itu ditunda,” kata Indra yang didampingi Kabid Humas AKBP Abdul Munim saat gelar perkara, Senin (16/4/2018).

Indra mengungkapkan, tersangka langsung ditahan karena tidak kooperatif dan berusaha kabur saat operasi penangkapan dilakukan, beberapa hari sebelumnya. 

Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 50 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, KTP, kartu ATM, dan sejumlah bukti transaksi perpajakan.

“Tersangka diduga melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenang selaku pengawas dan konsultan kantor pajak,” jelas Indra.

Tersangka sebagai orang dalam di kantor pajak mengetahui daftar wajib pajak yang kemudian disalahgunakan.

Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara pemilik perusahaan yang dimintakan sejumlah uang masih dinyatakan sebagai saksi. Kepolisian tidak merinci jenis perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bangka Dwi Hariadi, yang hadir saat gelar kasus, mengaku masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

“Saat ini baru skorsing. Kalau sudah divonis, kami akan mengacu pada PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai. Dia ini kan PNS,” beber Dwi.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/16/20570541/pegawai-pajak-di-bangka-yang-kena-ott-peras-korban-karena-ada-tagihan-rp-700

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke