Salin Artikel

Anggota DPRD yang Tabrak Tukang Ojek Dinyatakan Bebas Narkoba

Kepala Satuan Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Bambang Surya Wiharga mengungkapkan, saat insiden kecelakaan itu terjadi, Jimy tidak berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras maupun narkoba.

“Ndak kok ndak clear kok,” ujar Bambang saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (26/3/2018).

Dia menyebut, saat kecelakaan terjadi, Jimy dan teman perempuannya yang berada di dalam mobil ikut membantu membawa jasad korban ke Rumah Sakit Otto Kuyik, di kawasan Passo, yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

“Pada saat kecelakaan, dia (Jimy) kok yang nolong korban terus evakuasi juga ke rumah sakit. Habis itu dia mengamankan diri di sini (Polres) karena tidak mau pulang ke rumah,” ungkapnya.

Jimy sendiri hingga saat ini masih memilih tinggal di kantor Satlantas Polres Pulau Ambon dan memilih tidak mau kembali ke rumahnya.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu juga belum diperiksa oleh polisi lantaran belum ada surat persetujuan dari Gubernur Maluku dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Jimy yang mengendarai mobil Honda Brio dengan kecepatan tinggi menabrak tukang ojek Fredy Pattiradjawane yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hingga tewas di tempat.

Kejadian itu terjadi di Jalan Singsingamangaraja, di kawasan Tarnsit Passo, kecamatan Baguala pada Minggu (25/3/2018) pagi.

Kejadian itu terjadi saat Jimy yang mengendarai mobil Honda Brio melaju kencang dari arah Desa Suli menuju Passo. Saat itu, mobil yang dikendarainya langsung masuk lajur jalan yang salah hingga menabrak korban yang bergerak dari arah berlawanan.

Usai kejadian, Jimy dan seorang perempuan yang ada di dalam mobil langsung diamankan polisi, sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit. 

https://regional.kompas.com/read/2018/03/26/14211751/anggota-dprd-yang-tabrak-tukang-ojek-dinyatakan-bebas-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke