Salin Artikel

Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku Perusakan Kantor PCNU Blora

Saat ini, Mofid Mubarok (22), warga Dukuh Greneng, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora, itu tengah menjalani observasi psikisnya di RSUD dr Soedjati Purwodadi, Grobogan, Jateng. Pemuda ini diduga menderita gangguan jiwa hingga nekat bertindak anarkistis.

"Kemarin malam kami rujuk ke RSUD Purwodadi untuk mendalami kejiwaannya. Pelaku ini saat dimintai keterangan penyidik sering tidak nyambung dan ngelantur tak jelas," terang Kapolsek Blora, AKP Slamet, Selasa (6/3/2018).

Menurut Slamet, apapun nanti hasil pemeriksaan dari tim medis RSUD dr Soedjati Purwodadi tak akan menghentikan proses hukum yang menjeratnya hingga ke meja hijau.

Pelaku melanggar pidana akibat tindakan perusakan secara sadar. Diancam dengan Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. 

"Yang jelas tetap kami proses hukum hingga ke pengadilan. Jika divonis alami sakit jiwa, majelis hakim nanti yang memutuskan," jelasnya.

Diimbau tenang

Sementara itu, Ketua PCNU Blora, M Ainur Rofiq mengimbau warga Nahdliyin supaya bersikap tenang dengan tidak mudah terpancing dengan suasana yang ada saat ini. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Blora untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah yang sudah terjalin dengan baik.

PCNU pun mengapresiasi langkah warga yang turut membantu mengamankan pelaku perusakan kantornya.

"Kami imbau kepada warga NU dan seluruh warga di Blora tidak terpancing dengan kejadian ini. Ayo sama-sama kita menjaga kondusivitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik," kata Rofiq.

Saat ini, Rofiq menegaskan, PCNU mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kami serahkan kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/07/06005951/polisi-dalami-kejiwaan-pelaku-perusakan-kantor-pcnu-blora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke