Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.
"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta tidak boleh menjadi pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Admiral.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah istrinya menerima suap dari seorang kontraktor sebesar Rp 1 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2018/01/11/17571391/terima-suap-gubernur-bengkulu-nonaktif-dan-istrinya-divonis-8-tahun-penjara