Salin Artikel

Jokowi: Sertifikat Lahan Ini Pasti Disekolahkan, Benar Kan? Hapal Saya

Seusai penyerahan sertifikat lahan secara simbolis kepada para penerima, Presiden mengingatkan agar sertifikat digunakan dengan baik. Presiden membolehkan sertifikat yang dibagikan itu "disekolahkan".

Istilah disekolahkan adalah bahwa sertifikat lahan itu digadaikan, baik ke bank atau lembaga keuangan lain untuk mendapatkan uang pinjaman.

"Kalau sudah pegang (sertifikat lahan) pasti 'disekolahkan'. Benar kan, hapal saya," ujar Jokowi.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menggadaikan sertifikat ke bank sebagai agunan diperbolehkan. Namun, ketika mau dipakai untuk hal itu harus dihitung juga kekuatan untuk mencicip tiap bulannya.

Jangan sampai ketika sertifikat dijadikan agunan, namun uang hasil pinjaman digunakan untuk hal yang tidak produktif.

"Kalau disekolahkan di bank, silakan. Hanya kalau mau dipakai agunan tolong dihitung dulu, dikalkulasi bisa mencicil tiap bulanan, kalau tidak jangan," ujarnya.

"Kalau bisa, silakan untuk meningkatkan usaha. Dihitung dan dikalkulasi," tambahnya lagi.

Jokowi meminta agar uang pinjaman digunakan untuk modal usaha. Jika nantinya untung, barulah laba digunakan untuk membeli mobil atau motor

"Pakailah semua untuk modal kerja. Untuk modal investasi, biar usaha baik. Nanti jika keuntungan cukup baru beli mobil atau motor," harapnya.

Pemerintah sendiri menargetkan distribusi sertifikat bidang tanah sebanyak 5 juta bidang di tahun 2017. Sementara pada 2018, target pemberian sertifikat menjadi 7 juta, lalu 9 juta di 2019. Mulai 2020, dan seterusnya target distribusi sertifikat sebanyak 10 juta bidang.

Program sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia diprogramkan untuk selesai pada 2025.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/23/20443901/jokowi-sertifikat-lahan-ini-pasti-disekolahkan-benar-kan-hapal-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke