Salin Artikel

Perkosa Mahasiswi dan Punya Senjata, Anak Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditangkap

Pasalnya, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Lhokseumawe itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial RA (24) asal Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, 7 Desember 2017.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2017), menyebutkan, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) itu ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cunda, Lhokseumawe, Kamis (21/12/2017).

Saat menangkap MI, polisi juga menyita senjata api merek Baretta Cal 320 ACP dari pelaku. 

“Dia ini kami tangkap karena memerkosa mahasiswi itu dan memiliki senjata api tanpa izin sekaligus,” sebut Hendri.

Menurut keterangan korban, sambung Hendri, pada 7 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 pelaku bersama temannya menangkap RA yang sedang jalan-jalan di kawasan wisata Waduk Kota Lhokseumawe.

“Saat ditangkap, dia ini ngaku-nya sebagai polisi dari satuan narkoba. Maka, korban tak melawan. Setelah itu, dia bawa korban ke ruko dan disekap selama sehari,” kata Hendri.

Saat penyekapan itulah, pelaku memerkosa korban tiga kali. Lalu, pelaku meminta temannya berinisial Dun mengantarkan korban ke Terminal Bus Lhokseumawe. Setelah itu, korban melapor ke polisi.

“Kami selidiki, kami cari betul informasinya dan akhirnya kami ketahui dia pelakunya. Kami tangkap dia dan temannya si Dun itu. Sekarang kami tahan dan kasusnya terus kami kembangkan,” terang Hendri.

Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh No 6/2014 tentang pemerkosaan dan UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/22/15264451/perkosa-mahasiswi-dan-punya-senjata-anak-mantan-wali-kota-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke