Salin Artikel

BNN Geledah Pabrik Produksi Pil PCC di Solo

Pabrik produksi pil PCC itu memanfaatkan bangunan rumah berlantai dua berlokasi di Jalan Setia Budi No 66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Rumah tersebut adalah milik Bu Suyoto (63) yang dikontrakkan.

Penggeledahan itu dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dan Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo. Selama penggeledahan berlangsung turut dijaga ketat puluhan personel Brimob Polda Jateng.

Penggeladahan tersebut berlangsung cukup lama. Sebab, di dalam bangunan rumah berlantai dua tersebut terdapat mesin produksi, alat pengering tablet dan bahan pembuatan pil PCC.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono membenarkan, kalau bangunan rumah yang digeledah tersebut merupakan pabrik produksi pil PCC. Penggeledahan itu merupakan hasil pengembangan dari BNN Pusat.

"Polda hanya membackup (membantu) bersama Polresta dalam melakukan penggeledahan ini," kata Kapolda seusai mengikuti proses penggeledahan pabrik produksi pil PCC di Solo, Minggu.

Kapolda menyebutkan, selain di Solo pabrik produksi pil PCC tersebut ada di Sukoharjo dan Semarang. Hasil penggeledahan tersebut seluruhnya akan diekspos oleh Kepala BNN di Semarang.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Ketua RT 001/ RW 004 Joko Rudianto juga ikut menyaksikan proses jalannya penggeledahan pabrik produksi pil PCC.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pabrik produksi pil PCC tersebut antara lain, mesin produksi empat buah, satu karung kemasan tablet, dua boks kontainer berisi bahan jadi tablet, tiga boks kontainer bahan bentuk tepung, sembilan jurigen cairan alkohol dua tong kecil, tiga bentuk tepung, satu tong plastik kecil dan mesin pengering tablet.

Ada tujuh orang yang diamankan dalam penggeledahan itu.

"Kok tau-tau tadi ditelpon ada ini (penggeledahan). Saya kemudian ke sini ikut menyaksikan proses jalannya penggeledahan," tambah Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Ketua RT 001/ RW 004, Joko Rudianto mengatakan, awalnya rumah tersebut dijadikan sebagai gudang. Setelah itu rumah tesebut dikontrakkan.

"Tapi yang mengontrak rumah itu tidak izin ke aparat setempat (RT)," bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/03/19414361/bnn-geledah-pabrik-produksi-pil-pcc-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke