Salin Artikel

Pimpinan DPRD Kota Malang Bantah KPK soal Istilah Pokir untuk Suap

Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Zainuddin mengatakan, pokir adalah program yang diajukan setiap anggota DPRD Kota Malang melalui reses. Program itu lalu disampaikan kepada eksekutif untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan.

"Pokok pikiran itu usulan program. Yang mengerjakan eksekutif. Itu sah menurut aturan, sah," katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Malang Kota, Rabu (18/10/2017).

Zainuddin membantah ada istilah uang pokir yang digunakan untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. "Bukan, itu undang-undang. Itu aturan," tegasnya.

Hal sama disampaikan Rahayu Sugiharti, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang. Ia mengatakan, pokok pikiran atau pokir adalah usulan dari anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Malang. Usulan itu berasal dari konstituen saat pelaksanaan reses.

"Itu sebetulnya adalah berasal dari konstituen saat reses. Itu diusulkan kepada eksekutif untuk dianggarkan di APBD," katanya.

Ia pun membantah pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahwa ada istilah pokir untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.

"Pokir kan pengertiannya itu. Dan itu sah pokir itu," tegas politisi Partai Golkar itu.

Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri Astuti mengatakan, tidak ada pertanyaan soal pokir oleh penyidik KPK terhadap dirinya saat diperiksa sebagai saksi. "Tidak ada pokir," katanya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada istilah uang pokir yang digunakan oleh anggota DPRD Kota Malang untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Diduga ada penggunaan istilah uang 'Pokir' (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/18/20562441/pimpinan-dprd-kota-malang-bantah-kpk-soal-istilah-pokir-untuk-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke