Salin Artikel

Rincian Suap Rp 12,8 Miliar yang Diterima Bupati Klaten

Jaksa KPK Muhammad Nur Azis, Afni Carolina, dan Roni Yusuf menguraikan, uang tersebut terbagi ke dalam beberapa kasus. Misal, dalam kasus jual beli jabatan di Setda Pemkab Klaten, terdakwa menerima uang Rp 2,995 miliar.

Kemudian dalam perkara pemotongan bantuan dana desa, terdakwa total menerima Rp 4,07 miliar.

"Penerimaan (uang) oleh terdakwa tanpa alasan hukum yang sah. Jumlah yang diterima 10-15 persen bantuan dana desa, baik langsung atau melalui perantara," ujar jaksa Muhammad Nur Azis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017).

Dalam pemotongan bantuan dana desa, uang gratifikasi disebut sebagai uang komitmen. Sementara dalam kasus jual beli jabatan, istilah pemberian uang disebut uang syukuran.

Menurut jaksa, uang yang bersumber dari kepala desa disimpan oleh terdakwa di dalam kardus. Kardus diletakkan di dalam kamar anaknya Andi Purnomo di rumah dinas Bupati Klaten.

"Uang terima kasih dari desa-desa dan disimpan di dalam kardus di kamar anaknya," tambah jaksa.

Sri Hartini juga disebut menerima uang gratifikasi dalam penerimaan pegawai untuk PDAM dan RSUD Bagas Waras. Uang gratifikasi sebesar Rp 1,086 miliar.

Kemudian penerimaan uang gratifikasi dari kepala sekolah SMP dan SMA totalnya Rp 3,162 miliar. Uang tersebut terkait promosi dan mutasi kepala sekolah. Selain itu, Sri juga diduga menerima uang dari proyek di Dinas Pendidikan sebesar Rp 750 juta.

"Rp 750 juta terkait penunjukan langsung," tambah jaksa.

Selain uang rupiah, jaksa juga menyita uang dolar milik Sri Hartini sebesar 5.700 dolar AS, dan 2.035 dolar Singapura.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/28/17164981/rincian-suap-rp-128-miliar-yang-diterima-bupati-klaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke