Salin Artikel

Jebak Bupati Bengkulu dengan Sabu, Eks Kepala Daerah Divonis 4 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Lendriaty menyatakan, Reskan terbukti telah melakukan pemufakatan jahat meletakkan sabu dan inek di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud, beberapa waktu lalu.

“Mengadili, menetapkan terdakwa Reskan Effendi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara," ucap Lendriaty, Selasa (8/8/2017).

Pengacara terdakwa, Humisar H Tambunan, mengatakan, ia menyerahkan putusan itu kepada Reskan, apakah menerima atau melakukan banding.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNN Provinsi Bengkulu tentang adanya pesta narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud, pada 16 Mei 2016.

Saat itu, BNN Bengkulu menerima informasi melalui jaringan telepon seluler dari masyarakat.

Saat penggerebekan, Bupati Dirwan Mahmud ternyata tidak berada di lokasi kejadian. Namun BNNP menemukan empat butir ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu di ruang kerja bupati.

Merasa dijebak, Bupati Dirwan Mahmud melakukan tes darah, rambut di BNN dan dinyatakan negatif.

Dirwan Mahmud meradang dan meminta polisi serta BNN menyelidiki siapa yang menjebak dirinya itu.

Kerja cepat polisi dan BNN membuahkan hasil, petugas mengamankan 7 tersangka, yakni mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu Herly Yudianto, oknum wartawan Ahmad Murad, anggota Polri BKO BNNP Bengkulu Sarkawi, PNS BNNP Bengkulu Darmawan Fanani dan Khairul Dani serta Mantan Sekda Bengkulu Selatan yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rudi Zahrial.

Sebagian besar pelaku saat ini sedang menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/09/10355891/jebak-bupati-bengkulu-dengan-sabu-eks-kepala-daerah-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke