Salin Artikel

"149 Papan Reklame Dibongkar, Tapi Kok Kayak Enggak Habis-habisnya Ya"

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pembongkaran akan terus dilakukan untuk membersihkan Kota Medan dari papan reklame ilegal atau yang berdiri tidak sesuai peraturan dan ketentuan.

“Sampai hari ini, sudah 149 papan reklame ukuran besar sampai kecil kita bongkar. Selain tidak punya izin, pendiriannya tidak sesuai peraturan dan ketentuan,” kata Sofyan, Selasa (1/8/2017).

Dia mengingatkan, para pemilik papan reklame yang bermasalah agar segera membongkar sendiri papan reklamenya.

Dia mengakui belum bisa menertibkan semua papan reklame yang bermasalah karena keterbatasan personel dan peralatan.

“Semuanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ingin rugi dan material papan reklamenya kita amankan usai pembongkaran, saya minta seluruh pemilik papan reklame bermasalah segera membongkar sendiri,” tegas Sofyan.

Pembongkaran hari ini berlangsung di Jalan Iskandar Muda simpang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Multatuli simpang Jalan Suprapto, Medan. Pembongkaran yang dilakukan sampai malam hari itu melibatkan 35 petugas Satpol PP Kota Medan yang berbekal mesin las dan satu unit mobil crane.

Proses pembongkaran berjalan lancar karena sang pemilik tidak menghalangi atau menunda pembongkaran karena telah menerima surat peringatan.

Tiang reklame dipotong sampai rata dengan jalan, kemudian dicincang menjadi beberapa bagian. Materialnya diangkut menggunakan mobil truk dan selanjutnya dibawa serta ditumpuk ke lapangan Cadika Pramuka, Medan.

Yusni (45), warga Setia Budi Medan saat dimintai komentarnya mengenai pembongkaran reklame tersebut mengaku senang. Menurutnya, Kota Medan terlalu penuh dengan tiang-tiang reklame dan merusak keindahan kota.

Kalau reklame itu berisi pesan dan peringatan, dia bilang masih bisa menerima. Namun kalau isinya produk atau yang membuat silau pandangan mata, dia meminta agar papan reklame itu meminta dibongkar saja.

"Sudah 149 papan reklame dibongkar, tapi kok kayak enggak habis-habis, ya? Bongkar ajalah yang isinya iklan-iklan tak penting, buat semak aja, sakit mata nengoknya," kata guru salah satu SMP swasta ini.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Papan Reklame, ada 14 titik ruas jalan di Kota Medan yang dilarang berdiri papan reklame, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh, dan Jalan Putri Hijau.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/01/22145491/-149-papan-reklame-dibongkar-tapi-kok-kayak-enggak-habis-habisnya-ya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke