Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Buni Yani Sengaja Dipindah dari Depok ke Bandung

Kompas.com - 13/06/2017, 08:40 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Sidang perdana Buni Yani atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (13/6/2017).

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, lokasi penyelenggaraan sidang Buni Yani sengaja dipindahkan oleh pihak Kejaksaan dari Pengadilan Negeri Depok ke Bandung karena alasan keamanan.

Namun, Aldwin menilai, keputusan ini tidak sesuai lantaran yang memiliki kewenangan adalah PN Depok. Menurut dia, keputusan pemindahan ini diambil oleh Ketua Mahkamah Agung tanpa wewenang atau rationae personae.

"Dalam Pasal 85 KUHAP apabila alasan keamanan atau bencana alam maka yang berwenang menetapkan untuk memindahkan kompetensi relatif adalah Menkumham, bukan MA," kata Aldwin kepada Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, Aldwin menegaskan bahwa Buni Yani akan hadir bersamanya di Bandung pada hari ini.

"Ya, Insya Allah datang bersama saya," katanya.

(Baca juga: Buni Yani Siapkan Vonis Ahok sebagai Bukti di Sidangnya)

Sebelumnya, Aldwin mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim pengacara maupun Buni Yani untuk menghadapi sidang perdana itu. Dia akan mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum dalam sidang pertama itu.

Dia optimistis, Buni Yani akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Buni Yani hanya mengkritik statemen Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

"Ahok sudah divonis, artinya secara logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan. Tapi, kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami ikuti saja proses peradilannya," kata Aldwin.

Buni Yani yang merupakan dosen di perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh pendukung Ahok lantaran mengunggah potongan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dituding kontroversial dan memicu kemarahan masyarakat. Buni Yani sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kompas TV Ahok Dipenjara, Buni Yani Yakin Tak Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com