Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan, Buni Yani Segera Disidang di Bandung

Kompas.com - 29/05/2017, 19:20 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/5/2017).

"Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf.

Menurut dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut maka Buni Yani akan segera disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini.

"Kami perkirakan paling lama sepuluh hari lagi sidangnya akan digelar," ujar Iyus.

Dia mengatakan, berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya akan diproses kurang lebih 10 hari.

"Untuk prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim," ujarnya.

(Baca juga: Buni Yani Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jabar)

Sementara itu, terkait pengamanan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti.

"Apabila dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kami akan koordinasikan dengan pihak terkait," kata dia.

Perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE karena memposting status bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

 

Kompas TV Ahok Dipenjara, Buni Yani Yakin Tak Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber ANTARA



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com