MADIUN, KOMPAS.com — Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun mengamankan belasan pengemis dan empat pengamen yang beroperasi di ruang publik, tempat ibadah dan ruas jalan di Kota Madiun, Selasa (6/6/2017) malam.
Operasi pengemis dan pengamen dilakukan setelah muncul keluhan warga yang merasa dipaksa memberi uang oleh sejumlah pengemis dan pengamen.
"Ada keluhan dari warga yang sementara bersantai di Alun-alun Kota Madiun menemukan pengamen dan pengemis memaksa warga harus memberi uang. Padahal sesuai peraturan daerah pengamen dilarang mengamen di tempat-tempat umum," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, Selasa.
Sunardi menyebutkan, jumlah pengemis dan pengamen yang ditangkap sebanyak 18 orang. Rinciannya, 14 pengemis dan empat pengamen.
(Baca juga: Tak Mau Diangkut Petugas Saat Razia, Pengemis Ini Minta Dinikahi)
Jumlah pengemis dan pengamen, lanjut Sunardi, bertambah banyak saat memasuki bulan puasa. Padahal perda melarang pengamen dan pengemis beroperasi di tempat-tempat umum.
Dari data yang masuk, lanjut Sunardi, kebanyakan pengamen dan pengemis berasal dari luar dari Kota Madiun. Mereka masuk mengemis hingga mengamen di tempat-tempat umum.
Saat dirazia, pengamen dan pengemis itu tidak berkutik lantaran sudah dikepung tim Satpol PP Kota Madiun.
Sunardi menambahkan, pengamen dan pengemis yang tertangkap diserahkan ke Dinas Sosial, sedangkan pengemis di bawah umur dibina.
"Kalau orangtuanya masih ada, kami kembalikan kepada orangtuanya," tutur Sunardi.