YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial TA (35) warga Kulonprogo karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan tembakau gorila.
Pria yang merupakan residivis ini membuat cairan ganja serta tembakau gorila lalu menggunakanya dengan rokok elektrik.
"Kemarin Kita berhasil menangkap satu orang berinisial TA di sekitar Banguntapan, Bantul ," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Senin (5/6/2017).
Sugeng menuturkan, TA ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan tembakau gorila. TA sebelumnya juga pernah tangkap Resnarkoba Polresta Yogyakarta dan ditahan dalam kasus narkoba.
"Kita lakukan pengeledahan di kontrakannya dan ditemukan beberapa peralatan hisap sabu dan tiga botol berisi cairan isi ulang liquid untuk rokok elektrik atau vapor," ucapnya.
Tiga botol cairan liquit tersebut lanjutnya telah diambil samplenya dan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya dua botol positif mengandung ganja dan tembakau gorila. Sedangkan satu botol lagi negatif ganja dan tembakau gorila.
"Yang bersangkutan juga mengakui. Dia membuat cairan ganja dan tembakau gorila lalu dicampurkan ke liquid untuk rokok elektrik," sebutnya.
Saat dimintai keterangan polisi, TA mengakui mengkonsumi campuran tersebut dengan menggunakan rokok elektrik.
"Efeknya juga lebih berbahaya dari penggunaan biasa. Saat ini yang bersangkutan kita tahan dan masih dilakukan pengembangan," ujar dia.
Baca juga: Polisi: Andika "The Titans" Pesan Tembakau Gorila lewat Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.