Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Tembakau Gorila di Magelang Gunakan Kode Rahasia

Kompas.com - 02/03/2017, 16:26 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Para pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Kota Magelang, Jawa Tengah, mempunyai kode tersendiri saat melakukan transaksi dengan konsumen. Biasanya mereka menggunakan kata "Lher" agar jual beli haram itu tidak diketahui orang lain.

Hal itu diungkapkan Fendy Risky Kurniawan alias Pepen (19) tersangka kasus peredaran tembakau gorila saat gelar perkara di markas Polres Magelang Kota, Kamis (3/3/2017).

Fendy mengatakan, kode tersebut dipakai karena sesuai dengan efek "fly" yang dirasakan pengguna setelah mengkonsumsi tembakau gorila. "Setelah pakai ini rasanya 'lher...', makanya kalau ada yang order kami pakai kode itu," ujar Fendy.

Pemuda asal Kampung Meteseh Utara, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah itu mengaku belum lama berjualan narkoba jenis terbaru itu.

Dia membeli dari seorang kawannya, yang saat ini maish dalam pengejaran polisi, seharga Rp 1 juta per paket. Fendy kemudian menjualnya kepada konsumennya seharga Rp 200.000 per paket isi sekitar 0,84 gram.

Selain mengedarkan, Fendy juga mengaku mengkonsusi barang haram tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota AKBP Hari Purnomo mengungkapkan Fendy ditangkap berawal dari laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan, pengintaian, dan akhirnya meringkus Fendy di depan sebuah toko di Jalan A Yani (Poncol) Kota Magelang, akhir Februari 2017 lalu.

Diduga saat itu Fendi sedang menunggu konsumennya yang hendak membeli tembakau gorila miliknya. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa tembakau gorila dalam plastik 0,84 gram, dan tembakau gorila dalam bentuk rokok 0,14 gram.

Selain Fendy, pihaknya juga mencokok Chandra Yusuf Perkasa alias Cendol (22) asal kampung Malanggaten, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah. Pemuda ini kedapatan memiliki tembakau gorila dan menjualnya kepada konsumennya di area Kota Magelang.

"Kalau Chandra membeli tembakau gorila melalui akun media sosial Instagram, kemudian dijual kembali secara langsung kepada konsumennya," ujar Hari.

Hari memastikan kedua tersangka ini bukan merupakan jaringan narkoba. Namun demikian pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus yang baru terungkap pertama kali terjadi di Kota Magelang ini.

Menurut Hari, tembakau gorila merupakan tembakau modifikasi baru, bukan termasuk tanaman alias sintetis sehingga masuk dalam jenis narkotika golongan 1. Sebelum dikonsumsi, tembakau ini dicampur dengan beberapa bahan antara lain AB-Fubinaca dan 5-Fluoro-ADB.

“Di Kota Magelang, kasus ini baru pertama terungkap. Tembakau ini hasil modifikasi orang-orang kreatif namun membahayakan, efeknya sama dengan narkoba lainnya,” ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka tersebut, kata Hari, diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba juncto Permenkes nomor:02 Tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Sementara Chandra mengaku memesan membeli tembakau gorila secara online melalui akun instagram. Ia awalnya memesan satu paket seharga Rp 1,1 juta. Paket itu kemudian dikemas menjadi 19 paket kecil dan dijual Rp 100.000 per paket.

"Sampai sekarang baru dua paket yang laku. Awalnya coba-coba aja, saya lihat di instagram lalu saya beberapa kali pakai lalu dijual," ujar penjual cairan rokok elektrik tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com