YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mulai membatasi operasional jam operasional tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe, bar yang ada di dalam hotel selama bulan Ramadhan.
Tempat hiburan malam tersebut hanya buka tiga jam dari pukul 21.00-24.00 WIB. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 300/1997, tentang Himbauan Operasional Tempat Hiburan Umum, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadan.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bantul Suharsono, aturan tersebut diberlakukan mulai Senin (29/5/2017) hingga akhir Ramadhan. Surat ini pun mengatur pembatasan jam operasional kebugaran, salon, spa, panti pijat, pijat tradisional, dari 11.00-17.00 WIB.
(Baca juga: Bupati Semarang Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Total Selama Ramadhan)
Suharsono menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah di bulan Ramadhan.
"Kami minta semua pihak mematuhi peraturan ini, untuk tempat hiburan tidak boleh beroperasi siang hari, hanya 21.00 WIB sampai 24.00 WIB,"ujarnya Minggu (28/5/2017)
Ia pun berharap, semua pihak melaporkan ke satpol PP atau kelurahan jika menemukan pengusaha yang melanggar. Ormas ataupun kelompok dilarang melakukan penggerebekan atau main hakim sendiri. Terakhir, ia meminta warga tidak menjual petasan.
"Soal sanksi biar aparat (polisi) yang menentukan," ucap Kepala Diskominfo Bantul, Nugroho Eko Setyanto.
(Baca juga: Ramadhan, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Mulai 24 Mei)
Ia mengaku, surat edaran tersebut sudah disosialisasikan pada pengusaha terkait. "Sudah disosialisasikan mulai Senin (29/5/2017) akan berlaku SE Bupati tersebut. Tujuannya untuk menjaga toleransi antar umat beragama," pungkasnya.