MEULABOH, KOMPAS.com - Tim sapu bersih (saber) pungli di Kabupaten Aceh Barat kembali menangkap tangan tiga orang warga Dusun Raja Aceh, Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, saat menerima uang pungli dari pengawas proyek pembangunan jembatan Pasie Leuhan.
“Saat di lokasi, barang bukti uang sebanyak Rp 500.000 diamankan dari tersangka, kemudian setelah diambil barang bukti lain dari rumah totalnya Rp 4,3 juta,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho kepada wartawan, Senin (17/4/17).
Baca juga: Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun
Menurut Teguh, tiga orang tersangka pungli yang ditangkap itu antara lain Kepala Dusun Raja Aceh berinisial AL (47), ketua pemuda JD (45) dan anggota Tuha Peut Gampong MJ (68).
“Tiga orang tersangka yang ditangkap kemarin oleh tim saber pungli itu merupakan perangkat dusun lokasi pembangunan jembatan itu,” katanya.
Pemungutan uang dilakukan tersangka sejak Januari 2017 lalu sebesar Rp 10.000 setiap mobil truk yang mengangkut muatan pasir penimbunan proyek jembatan melintasi jalan dusun mereka. Uang tersebut dikutip untuk pembangunan mushala gampong berdasarkan perjanjian pemilik proyek secara lisan.
“Uang ini kami kutip untuk pembangunan gampong, tapi tidak ada perjanjian secara tertulis dengan pemilik proyek, hanya secara lisan saja,” kata AL (47) kepala Dusun Raja Aceh seusai diamankan tim saber pungli.
Baca juga: Polisi Sita Empat Mobil dan Empat Motor Terkait Pungli di Pelabuhan Samarinda
Ketiga tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Aceh Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat Pasal 12e Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tersangka sudah ditahan dan sedang dilakukan pengembangan aliran dana serta tersangka lain,” ujarnya.