BOGOR, KOMPAS.com - Tim Alpha Force (TAF) Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) bongkar muat barang, berinisial JA dan AC.
Kedua pelaku ditangkap saat petugas melakukan operasi tangkap tangan di Pasar Bogor, Kamis (9/3/2017).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Candra Sasongko mengatakan, dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 662.000, 21 karcis bongkar muat, dompet, dan telepon seluler.
“JA ini anggota ormas. JA diberi perintah oleh AC untuk melakukan pungutan kepada truk yang melakukan bongkar muat di Pasar Bogor," kata Candra, Jumat (10/3/2017).
Chandra menjelaskan, dari pengakuan JA, dirinya bisa menyetor uang Rp 1 juta dalam sehari kepada AC.
Di area pasar, lanjutnya, ada sekitar 30 hingga 50 aktivitas bongkar muat setiap harinya. Dalam setiap bongkar muat, pelaku mengutip uang antara Rp 50.000 hingga Rp 75.000.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan polisi menangkap tersangka lain, karena praktik pungli dilakukan secara sistematis dan terorganisir," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.