Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas pada Sidang Kasus Suap

Kompas.com - 23/02/2017, 16:11 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman divonis bebas dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Jaksa mendakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu menerima janji oleh tersangka suap lain, yakni Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau.

Sementara itu tersangka lain, yakni mantan Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis hakim lima tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun. Atas vonis tersebut Johar menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang, Suparman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk proses pembebasan.

Sementara itu, ribuan pendukungnya telah menunggu di luar ruang sidang dan menyambut gembira putusan itu.

"Seluruh masyarakat Rohul sangat berbangga, jauh-jauh sebelumnya yakin bupati tidak bersalah. Panglima tertinggi kembali ke rokan hulu yang dirindukan masyarakat," kata Sulisman, salah seorang pendukungnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com