MEDAN, KOMPAS.com - Petugas Polsekta Medan Timur menangkap Irwansyah (40), warga Jalan Keprekan, Desa Medan Estate, Kota Medan, saat sedang membungkus sabu-sabu siap edar.
Saat polisi menggerebek rumah di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pelaku tengah mengemas sabu-sabu ke dalam plastik eceran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14,45 gram sabu, uang Rp 375.000, timbangan elektrik, dot atau kempeng, pipet plastik, mancis, ponsel, plastik klip untuk kemasan sabu, dan dompet plastik.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur Iptu Ainul Yaqin mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan pengintaian aktivitas tersangka.
"Waktu penggerebekan, kita temukan sabu-sabu diletakkan di lantai. Tersangka sedang mengemas sabu yang akan diecer ke pembeli," kata Yaqin, Senin (5/12/2016).
Tersangka mengaku bahwa barang bukti didapatnya dari pria berinisial DC (25), warga Jalan Seser. "DC masih dalam pengejaran kita," ucap Yaqin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.