Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Atty Suharti Tetap Peserta di Pilkada Cimahi 2017

Kompas.com - 02/12/2016, 20:47 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput calon Wali Kota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.

Calon Wali Kota Cimahi itu ditangkap di tengah masa kampanye Pilkada Cimahi 2017. Proses pemilihan akan dilakukan pada 15 Februari 2017. Lantas bagaimana nasib Atty pada Pilkada Cimahi?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya menjelaskan, apapun proses hukum yang tengah dijalani Atty tidak serta merta menggugurkannya sebagai calon wali kota.

"Sesuai PKPU No 9 Tahun 2016 tentang pencalonan, jadi mengenai kepesertaan tidak menggugurkan pencalonannya. Secara aturan tetap masih sebagai (peserta) Pilkada Cimahi," kata Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/12/2016).

Bahkan, kata Handi, jika cawalkot mengundurkan diri atau ada partai politik yang menarik dukungan, akan dikenai sanksi pidana.

"Misal anggap mengundurkan diri, atau partai mencabut dukungan itu bisa kena sanksi pidana 24 bulan, dan denda maksimal Rp 50 miliar," ungkapnya.

"Kalau ditangkap karena money politik itu lain soal, bisa di diskualifikasi. Intinya tidak ada efek terhadap proses Pilkada," lanjutnya.

Handi menambahkan, proses kampanye tak akan terganggu dengan kondisi Atty saat ini. Menurut dia, aktivitas kampanye masih bisa dilakukan oleh calon wakil wali kota, tim sukses atau relawan.

"Kampanye tetap jalan tanpa dihadiri beliau. Haknya sebagai cawalkot masih dilindungi konstitusi," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com