Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Amerika Ini Ucapkan Terima Kasih Saat Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 03/11/2016, 18:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Salah seorang warga negara Amerika, Philip Russel atau Kamran Malik, yang didakwa ikut menyelundupkan sabu 97 kilogram mengucapkan terima kasih setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang, Kamis (3/11/2016) petang tadi.

Kamran malah menyukai gaya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Nur Azizah, saat menyampaikan tuntutan hukuman mati.

"Tidak. Tidak. Saya justru terima kasih, saya tidak apa-apa, saya suka gaya ibu," kata Kamran seusai sidang, petang ini.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Kamran ikut terlibat dalam penyelundupan sabu yang disusupkan melalui mesin genset. Sabu seberat 97 kilogram diimpor dari China ke Jepara melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Total ada delapan terdakwa yang dibawa ke persidangan. Selain Kamran, tujuh terdakwa lain juga telah dituntut hukuman dari 18 tahun hingga mati. Mereka adalah Muhammad Riaz atau Mr Khan, Faiq Akhtar, Citra Kurniawan, Tomi Agung, Restiyadi, Didi Triono, dan Peni Suprapti.

Jaksa mengatakan, Kamran terlibat karena ikut membayar transaksi narkotika. Ia menerima uang 2.000 dollar AS dari salah seorang pria Pakistan. Lalu, uang itu diserahkan kepada Mr Khan.

Ia juga dituduh jaksa menggelar pertemuan dengan Mr Khan bersama Faiq Akhtar di sebuah restoran di Jakarta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menuntut pidana mati," kata Azizah.

Kuasa hukum Kamran, Fredi, mengatakan, bukti yang dituduhkan jaksa kepada kliennya tidak kuat. Bukti yang ada tidak menggambarkan kliennya masuk ke jaringan narkotika tersebut.

Ia mengatakan, jika memang kliennya bersalah, seharusnya bukti pertemuan dengan Mr Khan, transfer, dan pemberian uang juga ditunjukkan pada persidangan.

"Namun, tadi, semua tidak ada. Kami rasa alat bukti tidak cukup kuat," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Rabu (9/11/2016).

Ia berharap, hakim bisa mencermati pembelaan yang nantinya diajukan.

Sementara itu, dua warga negara asing dari Pakistan, Muhammad Riaz dan Faiz Akhtar, juga dituntut dengan hukuman mati dalam kasus yang sama. Hanya, sidang delapan terdakwa dilakukan secara terpisah.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup Sabu Asal Pakistan Lari Menuju Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com