Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Impor Sabu 97 Kg, Restiyadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/11/2016, 15:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Salah Seorang warga negara Indonesia asal Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang yang membantu kepengurusan impor narkotika asal China seberat 97 kilogram, Restiyadi (40) akhirnya dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang Panji Sudrajat mengatakan, peran terdakwa terlihat jelas bersama dengan terdakwa lainnya ikut memfasilitasi penyelundupan narkotika masuk ke Indonesia.

Jejak terdakwa juga ditemukan ketika ia bertemu dengan para terdakwa lain di sebuah Mall di Semarang, serta menerima uang dan membayarkan untuk biaya sewa truk kontainer.

"Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika," kata Panji, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/112016).

Sabu yang diimpor tersebut lalu dimasukkan melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang diselipkan dalam mesin genset. Sabu kemudian dikirim menuju gudang di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Jaksa menyebut perbuatan yang memberatkan adalah membantu kepengurusan dokumen dari China ke Indonesia, serta menikmati hasil dari perbuatannya. Restiyadi dinilai bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Tidak ada hal meringankan yang ditemukan," ujar Panji.

Lantaran tak ada hal membatalkan pidana itulah, jaksa meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tanpa hak memproduksi, mengimpor sabu beratnya melebihi lima gram.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa menyatakan keberatan. Dia akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam sidang terpisah, salah seorang terdakwa dari WNA asal Pakistan juga dituntut yang di hari sama. Namun hingga saat ini pembacaan tuntutan pada Faiq Akhtar masih belum selesai dibacakan.

Selain itu, tiga orang dalam jaringan sabu internasional dari Pakistan disidang hari ini. Mereka antara lain Philip Russel dari Amerika Serikat, Muhammad Riaz alias Mr Khan dari Pakistan, serta Didi Triono (WNI).

Sebelumnya tiga WNI yang ikut mengurus dokumen impor dituntut seumur hidup yaitu Tomi Agung Priambudi dan Citra Kurniawan. Sementara Istri Mr Khan, Peni Suprapti dituntut 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com