Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi, WNI Jaringan Sabu Jepara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 02/11/2016, 23:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang kembali menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa narkoba.

Kali ini tuntutan dialamatkan kepada Tomi Agung Priambudi, salah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk jaringan sabu internasional dari Pakistan.

Baca juga: Pemasok Sabu 97 Kilogram di Jepara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oleh jaksa, terdakwa dituntut pidana seumur hidup plus denda Rp 1 miliar.

Jaksa menduga, Toni bersama terdakwa lain ikut bermufakat jahat memasilitasi pengiriman sabu seberat 97 kilogram melalui mesin genset.

Pengiriman barang dilakukan melalui pintu Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dari Guangzhou, China. Sabu selanjutnya dibawa menuju Desa Batealit di Kabupaten Jepara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 113 ayat 2 dalam dakwaan subsider," kata jaksa Panji Sudrajat, Rabu (2/11/2016) petang tadi.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mempertimbangkan peran terdakwa yang membantu kepengurusan dokumen impor sebagai hal yang tak bisa ditolerir.

Tanpa perantara terdakwa, sabu 97 kilogram itu tak akan bisa sampai ke Indonesia. Selain itu, terdakwa juga telah menikmati hasil pekerjaannya itu.

Ia pun didakwa sebagai salah satu yang membantu memasok atau mengimpor sabu melebihi 5 gram, serta membantu pengurusan perizinan narkotika.

"Terdakwa menikmati hasil perbuatannya," tambah jaksa.

Tomi sendiri akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Senin (7/11/2016) mendatang. Kuasa hukumnya juga akan membuat pembelaan serupa.

"Saya akan melakukan pembelaan yang mulia," ujar Tomi.

Jaringan sabu di Jepara ditangkap delapan orang sebagai terdakwa. Tiga dari delapan orang telah dituntut, antara lain Citra Kurniawan dengan pidana seumur hidup, dan Peni Suprapti dengan tuntutan 18 tahun.

Lima orang sisanya akan mendengarkan tuntutan pada Kamis (3/11/2016) esok, antara lain Philip Russel, Muhammad Riaz alias Mr Khan, Faid Akhtar, Didi Triono, dan Restiyadi Sayoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com