Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Proyek Fiktif di Kota Malang Resmi Ditahan

Kompas.com - 03/11/2016, 17:18 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, resmi menahan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang yang diduga fiktif, Kamis (3/11/2016).

Empat tersangka itu adalah Sulthon Nahari, Eko Wahyudi, Edy Winarno, dan Widodo. Mereka merupakan pejabat di Dinas Pasar pada saat kasus itu terjadi yaitu pada tahun 2014.

Kasi Pidsus pada Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono mengatakan, penahanan itu berlaku hingga 20 hari ke depan. Namun jika dirasa belum cukup, penahanan akan diperpanjang selama 40 hari berikutnya.

"Untuk hari ini para tersangka ini ditahan 20 hari ke depan," katanya.

Baca juga: Dugaan Proyek Fiktif, 4 PNS Kota Malang Jadi Tersangka

Ada sejumlah alasan pihak Kejari menahan keempat tersangka itu. Di antaranya adalah para tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Mereka juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.

"Alasan objektif ini ditakutkan memengaruhi saksi-saksi kalau tidak ditahan," ungkapnya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik kejaksaan memeriksa empat tersangka itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada penahanan pukul 15.00 WIB.

Keempatnya dititipkan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Kota Malang.

Keempatnya ditetapkan tersangka pada Jumat (21/10/2016). Mereka juga sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan belum mendapatkan pengacara.

Baca juga: Belum Punya Penasihat Hukum, Empat Tersangka Proyek Fiktif di Malang Mangkir dari Pemeriksaan

Lalu pada Senin (31/10/2016) lalu, penyidik Kejari menggeledah kantor Dinas Pasar Kota Malang.

Penashat hukum keempat tersangka, Nur Saifur Ra'uf menampik bahwa dua proyek itu fiktif. Ia menyebut, hanya ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek itu.

"Jadi administrasinya salah prosedur. Tapi kalau kegiatan benar adanya," katanya.

Ia mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat.

"Kita hormati. Kita ajukan penangguhan dalam waktu dekat," terangnya.

Diketahui, Kejari Kota Malang sedang mengembangkan kasus korupsi pada proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang yang diduga fiktif. Proyek tersebut terjadi pada 2014 dengan nilai Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com