Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur "Green Building", Bandung Targetkan Hemat Rp 500 Miliar

Kompas.com - 27/10/2016, 13:00 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 tentang Bangunan atau Gedung Hijau (Green Building) di Kota Bandung digadang-gadang Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu solusi untuk menghemat energi, terutama energi listrik.

"Kami sudah hitung, jika ini dilaksanakan, maka dalam sepuluh tahun terjadi penghematan listrik luar biasa," ujar pria yang kerap disapa Emil itu saat konferensi pers di Kantor Puslitbang Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).

Jika dikalkulasikan, lanjut Emil, maka penghematan listrik yang bisa dilakukan Kota Bandung setara dengan Rp 500 miliar. Selain itu, sesuai hasil penelitian yang dilakukan, dengan mengatur gedung dan bangunan mengikuti konsep hijau, Kota Bandung juga bisa menjadi daerah yang secara signifikan mengurangi kadar CO2.

"Kalau dilaksanakan dan semua disiplin bisa mengurangi karbon CO2 yang polutif sebanyak 260.000 ton atau setara dengan penyerapan CO2 oleh 90.000 pohon mahoni dewasa selama 10 tahun," tuturnya.

Emil berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian PU-PR bisa mengadaptasi peraturan wali kota tentang green building yang dibuatnya agar seluruh kota dan kabupaten di Indonesia bisa mengikuti.

"Harapan saya, kalau Bandung bisa, seluruh kota kabupaten juga bisa. Oleh karena itu saya mengajak Kementerian PU-PR untuk mensponsori International Finance Corporation (IFC) untuk menyosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kota/kabupaten," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau (Green Building) Kota Bandung di Kantor Puslitbang Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).

Emil merujuk pada peraturan internasional tentang bangunan hijau. Dalam Perwal tersebut, bangunan lebih dari 5.000 meter persegi masuk dalam kategori bintang satu atau wajib mengusung konsep green building.

"5.000 meter ke bawah dianggap kecil dan sedang. Bintang dua dan tiga itu pilihan," kata Emil dalam konferensi pers, Kamis siang.

(Baca juga: Bangunan 5.000 Meter Persegi di Bandung Wajib Usung Konsep "Green Building")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com