Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan 5.000 Meter Persegi di Bandung Wajib Usung Konsep "Green Building"

Kompas.com - 27/10/2016, 12:46 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau (Green Building) Kota Bandung di Kantor Puslitbang Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).

Pria yang akrab disapa Emil ini merujuk pada peraturan internasional tentang bangunan hijau. Dalam Perwal tersebut, bangunan lebih dari 5.000 meter persegi masuk dalam kategori bintang satu atau wajib mengusung konsep green building.

"5.000 meter ke bawah dianggap kecil dan sedang. Bintang dua dan tiga itu pilihan," kata Emil dalam konferensi pers, Kamis siang.

Emil menjelaskan, untuk bangunan di bawah 5.000 meter persegi, tidak diwajibkan untuk mengusung konsep green building. Namun, jika kontraktor atau developer mau mengikuti konsep bangunan hijau sesuai dengan Perwal, maka Pemerintah Kota Bandung akan memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Kalau (bintang 2 dan 3) berhasil meningkatkan ke kualitas hijau lebih baik, kami beri insentif berupa pajak PBB kami kurangi dan bangunan boleh lebih tinggi sesuai kebutuhan komersialnya. Win-win (solution)-nya seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, untuk gedung dan bangunan yang memiliki luas di atas 5.000 meter persegi yang sudah kadung berdiri, Emil meminta agar sarana dan prasarananya bisa diubah mengikuti konsep hijau.

"Bangunan yang sudah ada secara dasar hukum kita tidak bisa intervensi. Tapi kami melakukan imbauan agar bangunan baru mengubah speknya. Contohnya, yang biasanya toilet satu flush jadi dual flush," ungkapnya.

(Baca juga: Ridwan Kamil Terbitkan Peraturan Wali Kota tentang Gedung Hijau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com