Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau hingga Alat Kelamin Rusa, Tiga Warga Ditangkap

Kompas.com - 18/10/2016, 19:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dengan menyamar, polisi menghubungi Edy Murdani (37) warga Gang Mawar, Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Sunggal, pada 14 Oktober 2016 lalu. Hasilnya, sepakat melakukan transaksi pembelian kulit harimau.

Lokasi pertemuan adalah Hotel Madani di Jalan Sisingamangaraja Medan. Sesampainya di hotel, ternyata Edy bersama dua rekannya yaitu Sunandar alias Asai (61) warga Jalan Brigjen Katamso dan Budi alias Akheng (34) warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor.

Ketiganya tak berkutik saat diringkus Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi.

Hasil interogasi, Edy mengaku membeli kulit harimau dari Udin, warga Kecamatan Tunom, Aceh Jaya. Ketika mobil Avanza miliknya diperiksa, polisi menemukan tiga kilogram kulit tringgiling. Bagian tubuh satwa pemakan semut itu rencananya akan dijual seharga Rp 7 juta per kilogram.

"Dalam sekilo kulit trenggiling, pelaku untung Rp 6 juta. Sementara kulit harimau dibelinya seharga Rp 3 juta per lembar. Kami juga menyita barang bukti lain seperti alat kelamin rusa jantan, kulit ular sawah, dan 20 kilogram tempurung kura-kura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa (18/10/2016).

Para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana karena telah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa itu.

"Para pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ucap Toga.

Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang menambahkan, kulit harimau di pasaran gelap internasional dihargai Rp 70 juta. Sedangkan kulit trenggiling dibanderol Rp 10 juta per kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com