Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Terima Ratusan Laporan Pungli di Sulsel Selama 2016

Kompas.com - 14/10/2016, 14:56 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama tahun 2016, Ombudsman RI wilayah Sulsel mengaku menerima ratusan laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) di instansi pelayanan publik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ombudsman RI wilayah Sulsel, Subhan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016). Menurut dia, pungli terjadi di semua sektor pemerintahan di Sulsel.

"Dari laporan yang diterima, pungli terjadi di semua instansi pemerintah daerah yang melayani masyarakat terutama bagian perizinan. Terutama di kecamatan, kelurahan, Dinas Tata Ruang yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), Organda yang menangani izin trayek angkutan umum, dan dinas lainnya," ungkapnya.

Selain di instansi pemerintah, kata Subhan, pungli juga banyak terjadi di Badan Pertanahan Negara (BPN), kantor Imigrasi, kepolisian dan kementerian hukum, yakni di lapas dan rutan.

"Jadi pungli ini sudah menjamur dan sulit diberantas. Karena pungli terjadi mulai dari yang kecil sampai bahkan di penjara pun terjadi," katanya.

Subhan mengaku, Ombudsman sebagai lembaga yang menangani masalah administrasi kewalahan memberantas pungli karena keterbatasan personel dan kewenangannya yang terbatas dalam melakukan tindakan. Sehingga, Ombudsman hanya memediasi.

"Kami terima laporan yang kemudian mengusut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Ombudsman hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Jadi banyak yang sifatnya mediasi dan penyelesaian masalah. Kita tidak pernah operasi tangkap tangan," tuturnya.

Untuk memberantas pungli, Subhan mengimbau agar dibentuk satgas gabungan agar bisa melakukan tindakan tegas sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku pungli.

"Jadi satgas itu nantinya langsung bertindak dan memidananya. Karena pungli ini bagian dari korupsi. Kalau satgas gabungan ada, maka pungli di seluruh daerah di Indonesia kemungkinan bisa dihilangkan. Karena pelaku pasti takut akan berbuat lagi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com