Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin Dipecat dengan Tidak Hormat dari DPRD Bangkalan

Kompas.com - 14/10/2016, 05:26 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Narapidana korupsi yang juga mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.

Surat pemberhentian ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kamis (13/10/2016).

Seusai ditandatangani gubernur, surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang pemberhentian anggota DPRD Bangkalan itu langsung dikirim ke Bupati Bangkalan dan pimpinan DPRD Bangkalan.

"Suratnya langsung dikirim ke Bangkalan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Timur Supriyanto, Kamis malam.

Surat pemberhentian tersebut diterbitkan setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan dua periode itu memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

Setelah putusan MA tersebut, Pemprov Jatim sudah dua kali berkirim surat ke Pimpinan DPRD dan Bupati Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Fuad. Surat pertama pada 23 Agustus 2016 dan surat kedua dikirimkan pada 22 September 2016.

"Namun, surat tersebut tidak pernah direspons," kata dia.

Sesuai Pasal 200 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau di atas lima tahun.

"Jadi direspons atau tidak surat peringatan dari pemprov tersebut, Gubernur tetap memberhentikan Fuad Amin," ucap Supriyanto.

Fuad Amin gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA. MA menghukumnya dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider kurungan 1 tahun.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com