Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Koruptor Begitu Dimanjakan?"

Kompas.com - 23/08/2016, 18:35 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN, KOMPAS.com - Pusat Kajian anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) rencana pemerintah mempermudah syarat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.

Syarat itu antara lain diatur dalam Pasal 34 A (1) huruf a, di mana terpidana kasus korupsi akan memperoleh remisi jika ia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan bahwa dalam revisi PP tersebut, syarat tersebut dihilangkan. Ia menilai hal itu sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum kasus korupsi.

"Syarat inilah yang selama ini menjadi ganjalan bagi koruptor untuk mendapatkan remisi. Menghilangkan justice collaborator dengan memberikan obral remisi itu sangat disayangkan," ujar Zaenur dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurut Zaenur, awalnya pemerintah beralasan bahwa pemberian remisi itu dilakukan karena jumlah warga binaan sudah melebih kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Alasan ini terbantahkan oleh data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di mana jumlah penghuni lapas dalam kasus korupsi hanya 3.894 orang sekitar dua persen dari 193,749 total penghuni lapas.

"Artinya, mempermudah remisi koruptor tidak akan menjawab masalah over capacity sebab jumlah penghuni lapas untuk kasus korupsi tidak signifikan," ucapnya.

Selain itu, kata Zaenur, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemberian remisi dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di mana justice collaborator seharusnya masuk dalam peradilan, bukan diletakkan dalam PP.

"Apa yang disampaikan Menkumham justru memperlihatkan kebingungan karena justice collaborator sudah diatur dalam peradilan," kata dia.

Zaenur menyebutkan, Undang-Undang 31 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku yang bekerja sama atau saksi pelaku mendapatkan penanganan khusus ataupun penghargaan atas kesaksian maupun perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Bentuknya bisa berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Jaksa juga akan menuntut lebih ringan kepada pelaku yang bekerja sama.

Pukat juga mempermasalahkan alasan Kemenkumham bahwa meskipun syarat justice collaborator dihapuskan, pemberian remisi tetap dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kenyataannya, draf revisi PP tidak memuat Pasal 34 B yang mengatur syarat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

"Ini artinya remisi akan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham," kata Zaenur. 

Pukat menilai bahwa penghilangan syarat tersebut akan membuat koruptor enggan bekerja sama dengan penegak hukum. Koruptor akan lebih memilih menunggu hujan remisi.

"Apabila dihilangkan akan semakin menghilangkan efek jera maupun mengurangi rasa takut untuk melakukan tindak pidana. Para pejabat semakin tidak takut melakukan korupsi karena banyak remisi," kata dia.

Pukat menilai bahwa jika revisi itu tetap disahkan dengan menghilangkan syarat di atas, maka masyarakat semakin yakin bahwa pemerintahan Joko Widodo tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

"Kenapa koruptor dimanjakan, sedangkan suara rakyat yang sudah banyak menderita akibat korupsi tidak didengarkan?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com