Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Mendikbud di Facebook Ditindaklanjuti

Kompas.com - 18/08/2016, 17:24 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy oleh salah seorang pemilik akun Facebook.

"Ditindaklanjuti. Nanti kami pelajari," katanya saat dihubungi, Kamis (18/8/2016).

Namun begitu, pihaknya belum memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

"Ini kan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ya. Siapapun yang melaporkan, itu kami pelajari dan ditindak lanjuti," jelasnya.

Masyarakat yang tergabung dalam LBH Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (Peka) melaporkan pemilik akun Facebook "Pak Brow Tomasoa" ke Polres Batu.

Pemilik akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Mendikbud Muhadjir Effendy dengan mengeluarkan kata-kata kotor serta menyebarkan kebencian melalui status yang diposting pada Senin (8/8/2016) pukul 20.04 WIB.

Pemilik akun yang beralamat di Kota Batu itu dianggap melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 316 KUHP jo pasal 319 KHUP dan pasal 27 ayat 3 undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Belum ada koordinasi langsung dengan Muhadjir terkait pelaporan tersebut.

Direktur LBH Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (Peka) Luqman Wahyudi yang melaporkan itu mengatakan ada undang - undang yang mengatur pencemaran nama baik kepada pejabat negara boleh dilakukan oleh pihak lain.

"Tapi ada beberapa pengecualian terhadap jabatan publik. Tidak harus orang yang bersangkutan yang melaporkan," katanya saat ditemui di Mapolres Batu, Kamis (18/8/2016).

 

(Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Mendikbud, Pengguna Facebook Dilaporkan ke Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com