Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelaku Penjarahan dalam Kerusuhan di Tanjungbalai Ditangkap

Kompas.com - 30/07/2016, 10:34 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tujuh warga yang melakukan penjarahan dalam kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan, Sabtu (30/7/2016), mengatakan, tujuh warga tersebut ketahuan mengambil manfaat dengan mengambil barang milik warga lain ketika kerusuhan berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Ketujuh penjarah tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, Kombes Rina Sari belum menyebutkan identitas dan langkah lanjut yang akan dilakukan terhadap tujuh penjarah tersebut.

Pihak kepolisian terus menyiagakan personel di berbagai lokasi untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan susulan atau tindak kejahatan lain yang merugikan masyarakat.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar kerusuhan itu tidak berlanjut.

Menurut dia, pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat telah menyepakati pertemuan untuk membahas kerusuhan tersebut.

Selain unsur pemerintah dan Kementerian Agama, pertemuan itu juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan etnis, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Kota Tanjungbalai yang menyebabkan sembilan rumah ibadah umat Buddha rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com