TEBING TINGGI, KOMPAS.com - Bambang Kurniawan alias Bembeng (42) pedagang jam tangan diringkus Polres Tebing Tinggi lantaran mengantongi sabu, Minggu (26/6/2016) malam.
Pria warga Jalan Bulian, Tebing Tinggi itu diringkus di kedai tuak milik Wak Uncar di Jalan Letda Sujono Bajenis, Tebing Tinggi.
Awalnya pihak Polsek Rambutan mendapatkan informasi pelaku, sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian, tersangka diringkus dan dari saku celananya ditemukan satu paket sabu-sabu. Tersangka kemudian digiring ke Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti sabu-sabu untuk diproses.
"Saat ini pelaku Bembeng sudah ditahan. Tersangka juga sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Burju Siahaan dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (27/6/2016).
Ia mengatakan, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.