Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap, melainkan Karena "Over Stay"

Kompas.com - 31/05/2016, 18:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum La Nyalla Matalitti, Fahmi Bahmid, membantah bahwa kliennya dijemput paksa di Singapura.

La Nyalla, kata dia, pulang ke Indonesia karena memang sudah tidak memiliki izin tinggal (over stay).

"Bukan ditangkap di Singapura, tapi memang udah over stay," katanya dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).

Dia membenarkan bahwa ketua Umum PSSI itu kini tengah perjalanan ke Indonesia dari Singapura. La Nyalla dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan surat pengantar laksana paspor (SPLP) yang dikeluarkan pihak Imigrasi Indonesia melalui KBRI Singapura.

Saat ini, sejumlah kuasa hukum sudah menunggu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Diperkirakan pukul 18.30 WIB mendarat di Soekarno Hatta," tambahnya.

La Nyalla bermukim di Singapura sejak Maret lalu saat Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.

Senin (30/5/2016) kemarin, Kejati Jatim baru mengeluarkan sprindik keempat setelah sepekan sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan putranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com