Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla, Kajati Jatim Diimbau Meminta Maaf

Kompas.com - 24/05/2016, 08:26 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya mempidanakan La Nyalla Matalitti dalam kasus dana hibah Kadin Jatim meski sudah tiga kali dimentahkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Beberapa saat setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusannya terkait gugatan praperadilan putra La Nyalla, Senin (23/5/2016) sore, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengaku sudah menandatangani surat pemanggilan saksi untuk diperiksa.

"Surat pemanggilan saksi sudah saya tandatangani, sprindik baru nanti pasti saya keluarkan," kata Maruli, Senin malam.

Sprindik tersebut, menurut Maruli, masih seputar pengelolaan dana hibah Kadin Jatim yang digelontorkan Pemprov Jatim sepanjang 2011 hingga 2014. Sayangnya, dia menolak menjelaskan detil sprindik tersebut.

"Biar kuasa hukum La Nyalla tidak bisa menebak langkah kami," jelasnya.

Secara terpisah, tim pengacara La Nyalla meminta Kepala Kejati Jarim Maruli Hutagalung meminta maaf kepada La Nyalla dan keluarganya.

"Kami meminta Pak Kajati meminta maaf kepada klien kami dan keluarganya secara terbuka. Pengadilan sudah tiga kali memenangkan praperadilan kami," kata Sumarso, salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla.

Meski sudah tiga gugatan praperadilannya dimenangkan, namun hingga saat ini, La Nyalla dikabarkan masih berada di luar negeri. Terakhir, ketua umum PSSI itu terpantau berada di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com