Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Anggota DPRD Jeneponto Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Aspirasi

Kompas.com - 18/05/2016, 22:15 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappitunru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), langsung ditahan.

Dari Kejati Sulselbar, Andi Mappitunru langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar dengan pengawalan ketat jaksa.

Andi Mappitunru dibawa menggunakan mobil jenis Avanza. Andi Mappitunru menyusul rekannya, Syamsuddin, yang lebih dulu ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada akhir tahun lalu. Sementara tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejati Sulselbar segera menjalani pemeriksaan.

Koordinator penyidik Tindak Pidana Korupsi, Noer Adi, mengatakan, dalam kasus korupsi dana aspirasi desa di Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2012, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.

Dua anggota DPRD Jeneponto yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Burhanuddin dan Andi Mappatunru. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD, yakni Syamsuddin, Alamsyah Mahdikulle, dan Bunsuari Baso Tika.

"Syamsuddin sudah kami tahan sebelumnya di Lapas Kelas 1 Makassar. Sekarang ini, Andi Mappatunru ikut ditahan. Tiga tersangka lainnya menyusul diperiksa lagi," katanya.

Noer Adi menjelaskan, tersangka sebagai anggota DPRD periode tahun 2009-2014 sempat mengajukan dana aspirasi desa. Para tersangka ini pun yang memproses pengajuan dana aspirasi desa di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto. Setelah dana cair, mereka yang melaksanakannya.

"Jadi ada beberapa proyek pengerjaan pembangunan dalam dana aspirasi desa, termasuk pembangunan jalan, tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan faktanya. Terdapat juga penyalahgunaan wewenang, di mana dia yang mengajukan, dia pula yang memproses dan melaksanakan proyek. Itu tidak bisa," kata Noer Adi.

Sementara itu, pengacara tersangka, Yusuf Gunco, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengalihan tahanan kliennya dari Lapas Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota.

"Mudah-mudahan Kejati Sulselbar merespons surat permohonan agar klien kami dialihkan menjadi status tahanan kota," harap Yusuf yang juga merupakan mantan anggota DPRD Makassar ini.

Diketahui, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012. Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan.

Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Sejumlah legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu. Dana aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota Dewan.

Dari hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. Dalam kasus ini, sebanyak 35 anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terlibat. Sebagian dari mereka telah diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com