Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Disandera, Pengemplang Pajak Lunasi Tunggakannya

Kompas.com - 24/04/2016, 21:01 WIB

PALEMBANG, KOMPAS — Setelah disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Direktur PT SHS yang berinisial EC akhirnya melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar.

Ini salah satu bukti bahwa penyanderaan efektif memberikan efek jera bagi pengemplang pajak.

Jumat (22/4/2016), Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Sumsel Babel melalui juru sita Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Seberang Ulu Palembang dibantu kepolisian menyandera EC yang telah menunggak pajak hingga Rp 3,6 miliar selama empat tahun.

EC dijemput di Medan, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Palembang untuk ditahan sementara di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang.

Setelah ditahan, EC pun melunasi tunggakan pajaknya dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama pada pukul 12.25 sebesar Rp 240 juta. Pembayaran kedua pada pukul 14.00 sebesar Rp 3,4 miliar. Sekitar pukul 17.00, EC dibebaskan.

Kepala KPP Pratama Palembang Takari Yoedaniawati mengatakan, PT SHS bergerak di sektor perkebunan sawit dengan wilayah konsesi di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, seluas 7.000 hektar. Namun, sejak 2011, perusahaan ini tidak beroperasi karena bangkrut.

"Namun, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi," katanya.

Jika dilihat dari aset yang ada, kata Takari, EC mampu melunasi kewajiban pajaknya tersebut. EC memiliki sebuah rumah mewah yang ditaksir bernilai puluhan miliar dan beberapa harta bergerak, seperti mobil mewah.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan, sebelum menyandera EC, pihaknya sudah menjalankan prosedur antara lain penagihan aktif dan persuatif sejak tahun 2013. Prosedur penyanderaan juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2000.

Untuk menekan jumlah tunggakan, tahun ini, pihaknya menargetkan dua penunggak pajak pada setiap KPP. Di wilayah Sumsel-Babel, ada 13 KPP. Paling tidak ada 26 pengemplang pajak yang disandera jika tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Jika mereka sudah melunasi kewajibannya, tentu akan kami bebaskan," ujarnya.

Langkah penyanderaan itu juga dimaksudkan untuk mencapai target pajak tahun 2016 yang sebesar Rp 16,125 triliun. Target ini lebih tinggi 38 persen dibandingkan pencapaian tahun lalu yang sebesar Rp 11,9 triliun.

Kuasa hukum PT SHS, Cuaca Bangun, mengatakan, penyanderaan terhadap kliennya menandakan arogansi dari pihak KPP yang tidak mengindahkan proses gugatan yang masih berlangsung di pengadilan pajak.

"Seharusnya, proses penyanderaan dilakukan setelah gugatan selesai dilakukan," ujar Cuaca.

Pihaknya telah berkomitmen akan membayar kewajiban pajaknya jika sudah diputuskan oleh pengadilan pajak.

"Kami hanya menggunakan hak untuk menggugat, tapi dinyatakan tidak memiliki itikad baik," katanya.

Cuaca juga menilai proses pemeriksaan yang dilakukan KPP cacat hukum karena didasari undang-undang lama, yakni Nomor 28/2007 tentang tata cara perpajakan. Padahal, proses pemeriksaan dilakukan pada 28 April 2009 yang berarti harus didasari UU No 16/2009. (RAM)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 April 2016, di halaman 20 dengan judul "Disandera, Pengemplang Lunasi Tunggakannya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com