Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pengemplang Pajak Pupuk Diserahkan ke Kejati Jabar

Kompas.com - 06/05/2015, 19:33 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I telah menyerahkan tersangka penggelapan pajak, yakni DS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Rabu (6/5/2015). Selain tersangkanya, barang buktinya pun turut diserahkan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap tersangka DS pada Rabu, 11 Maret 2015 lalu. Penangkapan dilakukan oleh tim Polda Jawa Barat berdasarkan permintaan bantuan dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Kita serahkan untuk nantinya segera disidangkan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Adjat Djatnika di Bandung, Rabu (6/5/2015).

Adjat mengatakan, DS merupakan direktur CV TC di Bandung yang bergerak di bidang pupuk. Dia ditetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak pungutan, PPN, ke kas negara yang telah dipungutnya dari seseorang atau dari pembeli pupuk. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar.

"Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan pupuk nonsubsidi. Wajib Pajak ini diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. Tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk,” kata Adjat.

Sebelumnya, tambah Adjat, ada Februari 2015 lalu, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus yang sama atau penggelapan pajak ke Kejati Jabar. Dua tersangka itu tidak menyetorkan PPN ke kas negara yang telah dipungutnya.

"Nilai kerugiannya mencapai 12,4 miliar rupiah," katanya.

Kini, dua tersangka tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com