Setelah Disandera, Pengemplang Pajak Lunasi Tunggakannya
Kompas.com - 24/04/2016, 21:01 WIB
Setelah disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Direktur PT SHS yang berinisial EC akhirnya melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar.